Minggu, 24 April 2011

Pertamina dan Polri Kerja Sama Pengamanan Wilayah Kerja Pertamina

Jakarta, PT Pertamina (Persero) dan Kepolisian Republik Indonesia mengadakan penandatangan nota kesepakatan tentang http://www.blogger.com/img/blank.gifPenyelenggaraan Pengamanan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi di Lingkungan PT Pertamina (Persero).

Dengan program transformasi yang dilakukan Pertamina sekarang, di mana salah satunya mencakup pembenahan dan peningkatan aspek HSE (Health Safety and Evironment) di lingkungan operasi Pertamina, diharapkan kerjasama yang dilakukan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini dapat menjadi salah satu solusi untuk peningkatan safety di lingkungan bisnis Pertamina.

Nota kesepahaman ini mencakup kerjasama pembinaan dan kerjasama operasional. Di bidang pembinaan, dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, Pertamina dan Kepolisian Republik Indonesia akan bekerja sama dalam mendidik dan memberi pelatihan SDM Pertamina di bidang pengamanan yang disesuaikan dengan kebutuhan Pertamina. Pertamina dan Kepolisian Republik Indonesia akan melakukan menyusunan dan penentuan konfigurasi standar pengamanan dan standar kualitas kemampuan pelaksanaan pengamanan Pertamina serta melaksanakan adit sistem pengaman Pertamina sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

Di bidang operasional, Pertamina dan Kepolisian Republik Indonesia akan mengadakan tukar menukar informasi yang berkaitan dengan pembinaan sistem pengamanan di Pertamina. Sistem pengamanan di Pertamina akan dibedakan dalam tiga situasi, yaitu; situasi aman, situasi rawan dan situasi sangat rawan. Pada saat situasi aman, pengamanan dilaksanakan secara internal oleh Pertamina. Pada situasi rawan, pengamanan akan dilakukan baik oleh Pertamina maupun Kepolisian dengan kendali dari Kepolisian. Pada situasi sangat rawan, penamanan akan dilaksanakan oleh Pertamina dan Kepolisian serta dibantu oleh pihak TNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak Kepolisian juga akan membantu Pertamina dalam mencari dan menemukan akar penyebab peristiwa/kejadian yang terjadi wilayah kerja Pertamina sesuai kompetensinya, dan Pertamina akan membantu Kepolisian untuk menyimpan barang bukti pada saat Kepolisian melakukan penyelidikan.

Nota Kesepahaman ini berlaku selama lima tahun dan dapat direvisi sesuai kesepakatan bersama. Sebelumnya Pertamina dan Kepolisian Republik Indonesia juga pernah menandatangani MoU pada tahun 2008 dan telah berakhir pada bulan Februari 2011.


sumber: http://pertamina.com/index.php/detail/view/news-release/8105/pertamina-dan-polri-kerja-sama-pengamanan-wilayah-kerja-pertamina

Tidak ada komentar:

Posting Komentar